Kamis, 16 Desember 2010

MARKETING PLAN DBS per januari 2011

MARKETING PLAN
Efektif 1 Januari 2011



Untuk menjadi member DBS & mendapatkan seluruh fasilitas yang ada, Anda membayar Rp.250.000,- dengan Rp. 50.000,- sebagai biaya registrasi dengan akad Wakalah bil Ujroh (1) (membership fee) cukup satu kali seumur hidup tanpa perlu registrasi ulang , dan Rp.200.000,- untuk pembelian Paket Produk + Fasilitas DBS dengan akad Bai’ Al Murobahah (2) (akad jual beli putus).

Paket Produk & Fasilitas Member DBS
1. Keagenan Pulsa Elektronik
2. Kartu Diskon di lebih dari 5000 Merchant Ternama
3. Asuransi Kecelakaan Lalu-lintas Gratis dengan UP Rp.10juta
4. Education Pack (Termasuk e-book senilai lebih dari Rp.750.000,-)
5. Produk Habbazzaitun senilai Rp.230.000,- / Kopi DBS Maca Premium (pilih salah satu)

Apabila terjadi omset penjualan dari Paket Produk tsb diatas, maka Anda akan mendapatkan:
1. BONUS PENJUALAN LANGSUNG

Sebesar Rp.25.000,- didapatkan ketika menjual 1 paket produk / mensponsori member baru

ilustrasi:


---------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. BONUS PENGEMBANGAN

Sebesar Rp.30.000,- (Rp.5.000,- berbentuk deposit pulsa) dengan maksimal 12 bonus pengembangan per hari.

ilustrasi:


---------------------------------------------------------------------------------------

3. BONUS DUPLIKASI

Sebesar Rp.1.000,- s/d 6 Generasi

ilustrasi:


--------------------------------------------------------------------------------------------------------


HARGA PRODUK REPEAT ORDER ( Harga Member ; Harga Non-Member )

1. DBS Webmatic: Rp.750.000,- ; Rp.1.125.000,-
2. DBS Habbazzaitun: Rp.175.000,- ; Rp.230.000,-
3. Super Leader: Rp.100.000,- ; Rp.150.000,-
4.
Gelang Magnet DBS 3Nergy: Rp.1.150.000,- ; Rp.1.340.000,-
5. Kalung Ion DBS Bio : Rp.1.150.000,- ; Rp.1.340.000,-
6. Chip Perdana XL-DBS : Rp.10.000,-
7. Kopi DBS MACA Premium 10 sachet : Rp.150.000,- ; Rp.200.000,-
8. Kopi DBS MACA Premium 15 sachet : Rp.200.000,- ; Rp.275.000,-
9. Kopi DBS MACA Ginseng 15 sachet : Rp.75.000,- ; Rp.115.000,-

Transaksi pembelian produk-produk DBS diatas dilakukan dengan akad Bai’Al Murobahah, termasuk pembelian penambahan Chip Transaksi Pulsa All-operators akadnya adalah Bai’Al Murobahah.

Apabila seseorang menjadi agen pemasaran perusahaan untuk memasarkan produk diatas, maka agen tersebut akan mendapatkan fee (bonus) sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh perusahaan, mengikuti akad Wakalah Taswiq bil Ujroh (3)
---------------------------------------------------------------------------------------------

4. ROYALTY TRANSAKSI PULSA
Rp.10,- / transaksi pulsa s/d 10 Generasi

Simulasi Royalty Trx Pulsa


---------------------------------------------------------------------------------------------

5. SUPER REWARD
GROUP LEADER
250 KIRI 250 KANAN :



REWARD HANDPHONE SENILAI : Rp 1.000.000,-


BRONZE ENTREPRENEUR
1.000 KIRI 1000 KANAN :


REWARD LAPTOP & WISATA KE SINGAPORE SENILAI : Rp 7.500.000,-


SILVER ENTREPRENEUR
5.000 KIRI 5000 KANAN :

REWARD ONH / WISATA KELILING EROPA SENILAI : Rp 40.000.000,-


GOLD ENTREPRENEUR
15.000 KIRI 15.000 KANAN :

REWARD MOBIL AVANZA SENILAI : Rp 125.000.000,-


STAR PLATINUM ENTREPRENEUR
100.000 KIRI 100.000 KANAN :


REWARD RUMAH SENILAI : Rp 750.000.000,-


STAR SAPPHIRE ENTREPRENEUR
500.000 KIRI 500.000 KANAN :

REWARD MERCEDEZ BENZ S-CLASS
& HAK FRANCHISE DBS MART* SENILAI : Rp 1.500.000.000,-


STAR EMERALD ENTREPRENEUR
1.000.000 KIRI 1.000.000 KANAN :

REWARD RUMAH MEWAH
& HAK FRANCHISE DBS MART*
SENILAI : Rp 2.000.000.000,-


STAR DIAMOND ENTREPRENEUR
2.500.000 KIRI 2.500.000 KANAN :

REWARD KAPAL PESIAR
& HAK FRANCHISE DBS MART*
SENILAI : Rp 4.000.000.000,-


STAR CROWN DIRECTOR
5.000.000 KIRI 5.000.000 KANAN :

REWARD VILLA MEWAH

& HAK FRANCHISE DBS MART*
SENILAI : Rp 7.500.000.000,-


STAR EXECUTIVE CROWN DIRECTOR
10.000.000 KIRI 10.000.000 KANAN :

REWARD PESAWAT PRIBADI

& HAK FRANCHISE DBS MART*
SENILAI : Rp 15.000.000.000,-
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

GELAR TOP LEADER DBS
1. Bronze Enterpreneur
Yaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda, masing-masing sejumlah 1000 member binaan.

2. Silver Enterpreneur
Yaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda, masing-masing sejumlah 5000 member binaan.

3. Gold Enterpreneur
Yaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda sejumlah 15.000 member binaan.

4. Platinum Enterpreneur
Yaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda sejumlah 100.000 member binaan.


6. SHARING PROFIT PULSA INTERNASIONAL ( SPI )

1. Bronze Enterpreneur
Berhak atas 50 % keuntungan bersih penjualan pulsa Internasional setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, dibagi jumlah seluruh Bronze yang ada.
Dengan syarat minimum omzet Rp. 15.000.000,- untuk penjualan produk chip keagenan pulsa dalam satu bulan dimasing-masing kaki (10% perkembangan group dari syarat gelar).


2. Silver Enterpreneur
Berhak atas 33 % keuntungan bersih penjualan pulsa Internasional setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, dibagi jumlah seluruh Silver yang ada.
Dengan syarat minimum omzet Rp. 75.000.000,- untuk penjualan produk chip keagenan pulsa dalam satu bulan dimasing-masing kaki (10% perkembangan group dari syarat gelar).


3. Gold Enterpreneur
Berhak atas 17 % keuntungan bersih penjualan pulsa Internasional setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, dibagi jumlah seluruh Gold yang ada.
Dengan syarat minimum omzet Rp. 225.000.000,- untuk penjualan produk chip keagenan pulsa dalam satu bulan dimasing-masing kaki (10% perkembangan group dari syarat gelar).


4. Platinum Enterpreneur
Dengan syarat minimum omzet Rp. 225.000.000,- untuk penjualan produk chip keagenan pulsa dalam satu bulan dimasing-masing kaki.

------------------------------------------------------------------------------------

7. BONUS REPEAT ORDER

Bonus bulanan yang didapat dari repeat order produk dengan perhitungan 1 poin HUP


-------------------------------------------------------------------------------------
8. Reward CRO ( CUSTOMER REPEAT ORDER)

Sistem CRO ini adalah sistem antrian, sehingga semua pesertanya dipastikan akan meraih rewardnya. CRO merupakan sistem rotasi jaringan baru berbentuk garis lurus tunggal, yang tersusun secara otomatis berdasarkan omset produk secara nasional, dimana para mitra bisnisnya akan mendapatkan pasive income secara otomatis. Sistem ASL (Auto Single Line ) DBS adalah sistem ASL tercepat didunia, dikarenakan:

· 1 HU CRP hanya boleh memiliki 1 HUP PERSONAL CRO.

· DBS telah memiliki jaringan lebih dari 5juta member, otomatis Omset Repeat Order yang terjadi sangat besar.

1 HUP CRO didapat secara gratis dengan pembelian Produk Repeat Order dengan kelipatan Rp. 350.000,-

BOARD 1 – Reward Rp 3.000.000
Ketika sudah ada total 30 HUP B1 dibawah Anda, maka Anda fly dan akan mendapatkan reward Rp 3.000.000 dengan distribusi sbb:
- Uang Cash Rp. 1.000.000
- 1 Tiket Board 2 senilai Rp. 250.000
- e-Saving Rp. 1.750.000,- ( 5 HUP Nasional )


BOARD 2
Ketika sudah ada total 25 HUP B2 dibawah Anda, maka Anda fly dan akan mendapatkan reward Rp 30.000.000 dengan distribusi sbb:
- Uang Cash (motor) Rp. 20.000.000
- 1 Tiket Board 3 senilai Rp. 4.750.000
- e-saving Rp. 5.250.000,- ( 15 HUP Nasional )


BOARD 3
Ketika sudah ada total 20 HUP B3 dibawah Anda, maka Anda fly dan akan mendapatkan reward Rp 300.000.000 dengan distribusi sbb:

- Uang Cash ( mobil keluarga ) Rp. 200.000.000
- 1 Tiket Board 4 senilai Rp. 47.500.000
- e-Saving Rp. 52.500.000 ( 149 HUP Nasional + 1 HUP Personal )


BOARD 4
Ketika sudah ada total 10 HUP B4 dibawah Anda, maka Anda fly dan akan mendapatkan reward Rp 1.500.000.000 dengan distribusi sbb:

- Uang Cash ( mobil mewah ) Rp. 1.000.000.000
- 1 Tiket Board 5 senilai Rp. 325.000.000
- e-Saving Rp. 175.000.000 ( 500 HUP Nasional )


BOARD 5
Ketika sudah ada total 5 HUP B5 dibawah Anda, maka Anda fly dan akan mendapatkan reward Rp 5.000.000.000 dengan distribusi sbb:

- Uang Cash ( mobil sport ) Rp. 2.500.000.000
- DBS Mart senilai Rp. 2.150.000.000
- e-Saving Rp. 350.000.000 ( 999 HUP Nasional + 1 HUP Personal )

Syarat Reward di Plan B - CRO
1. Board 1 : Tanpa syarat
2. Board 2 : New Leader
3. Board 3 : Group Leader

4. Board 4 : Bronze Entrepreneur

5. Board 5 : Silver Entrepreneur



Mekanisme Pengamanan Index

DFI membagikan Bonus Pengembangan & Bonus Duplikasi Pengembangan dengan tanpa batasan kedalaman. Hal ini membuat Jumlah Bonus yang dibagi meningkat dari waktu ke waktu, sehingga perlu dibuat pengaman dalam sistem ini yaitu Index.
Dengan Sistem Index, perusahaan tidak akan membayar bonus lebih besar daripada omzet yang diterima.
Sistem Index bukan merupakan keuntungan perusahaan, namun sebagai pengamanan perusahaan dari keadaan overpaid. Sehingga finansial perusahaan aman sampai kapanpun,


Maka bonus mingguan yang akan Anda terima:
Omzet Bersih = Total Omzet - Total Biaya Operasional

Sebagai contoh, pada minggu x,
Misal Omzet Rp. 4 Miliar, kemudian Bonus Terjadi Rp. 5 Miliar dan Biaya Operasional adalah Rp.100 juta,
maka Total Bonus yang dapat dibagi adalah:
Omzet Bersih = Rp. 4.000.000.000 - Rp. 100.000.000
= Rp. 3.900.000.000,-


Sehingga Bonus member harus dikalikan Angka Index supaya Bonus Dibagi tidak melebihi Omzet Bersih

Angka Index dihitung dengan:
Index = Omzet Bersih / Total Bonus Terjadi
Index = Rp. 3.900.000.000,- / Rp. 5.000.000.000,- = 0,78


Bonus Diterima = Bonus x Index

Misal bonus Anda pada minggu x sebesar Rp.1.000.000,- maka bonus yang akan Anda terima adalah: Rp. 1.000.000,- x 0,78 = Rp. 780.000,-

Nb: Potongan bonus yang dipotongkan pada bonus member, bukanlah merupakan keuntungan perusahaan. Namun sebagai penutup dari overpaid yang terjadi karena bonus mingguan yang nominalnya lebih besar daripada omzet minggu tersebut.

Semoga dapat bermanfaat dan membantu perkembangan bisnis Anda sehingga cepat menghantarkan Anda di puncak kesuksesan.
Salam Dahsyat & GO PLATINUM!!

Nb: Setiap penjualan produk DBS akadnya Bai’Al Murobahah, sedangkan setiap bonus/reward yang didapat akadnya Wakalah bil Ujroh. Sehingga tidak ada bonus yang didapat karena perekrutan member, semua bonus didapat karena ada penjualan.


Bonus yang diterima dari Marketing Plan diatas akan dipotong pajak mengikuti tarif PPH orang pribadi, sbb:

NoPenghasilan /tahun
(Rp)
Tarif Pajak
Punya NPWP (%)Tidak Punya NPWP (%)
10-50 juta56
250-250 juta1518
3250-500 juta2530
4di atas 500 juta303



Penjelasan istilah:

1) UJROH WAL UMULAH
Pengertian

Sebagian maupun seluruhnya dari sistem Pembonusan di Marketing Plan ini bukan merupakan akad perjanjian, dalam perjalanan kedepannya dapat terjadi perbaikan demi memenuhi tuntutan perkembangan bisnis yang lebih baik untuk para member DBS seluruhnya.
Adalah sebuah akad pendaftaran keanggotaan, dimana anggota tersebut menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas dari pengelola keanggotaan (fee & administrasi).
Dalam hal ini member DBS menyetorkan Rp.50.000,- kepada DFI untuk menjadi anggotanya sehingga bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh DFI dan dapat membeli produk-produk DFI dengan harga distributor.


2) BAI' AL MURABAHAH
Pengertian
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yanng disepakati. Dalam hal penjualan pulsa DFI, member mengetahui bahwa DFI menambah harga sebesar Rp.300,- dari harga dealer yang digunakan untuk pembayaran royalty member, belum termasuk biaya operasional & keuntungan perusahaan.
Dalam istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
Dalam bai' al murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan. Dalam al-Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi ini dengan istilah al-amir bi al-syira. Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapan memesan kepada sesorang (sebut saja pembeli) untuk membelikan suatu barang tertentu yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung pemesan. Setelah itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan atau tambahan yang harus dibayar pemesan. Jual beli kedua belah pihak dilakukan setelah barang tersebut beada di tangan pemesan.


3) WAKALAH TASWIQ BIL UJROH
Pengertian
Adalah sebuah akad dimana seseorang menjadi wakalah / wakil (agen) penjualan oleh sebuah perusahaan dimana akan mendapatkan ujroh (bonus) ketika dapat membantu penjualan produk-produk dari perusahaan tersebut. Dalam hal ini, wakil penjualan adalah seluruh member DBS & perusahaan adalah DFI dimana member-member DBS akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh DFI ketika terjadi penjualan produk-produk DFI di group member DBS tersebut.

Sabtu, 11 Desember 2010

DBS SEMAMBUNG

KAGEM MITRA DBS SEMAMBUNG>>

UNTUK PERSIAPAN SUKSES SEMINAR HARI MINGGU 19 DESEMBER 2010.. BERANGKAT LANGSUNG MENUJU..WTC JALAN PEMUDA..

SUKSES ..

CONTACT..HUB.SDR. BZAY..

SUCCESS SEMINAR

SUCCESS SEMINAR

SPECTACULAR SUCCESS SEMINAR
JAWA TIMUR


DBS MENGGELEGAR!!!

Tema : " DBS MENSEJAHTERAKAN RAKYAT JATIM !!! "
Minggu,19 DESEMBER 2010, Pkl. 12.00 WIB s.d selesai
BALLROOM WORLD TRADE CENTRE
JL PEMUDA NO 37 SURABAYA

MC : Bpk. SIGIT WIYANTO

Ceremonial ITEM:
- KONVOI KELILING SURABAYA
- Grand Launching Kantor Perwakilan Jawa Timur
- Penghargaan "MOST RESPONSIBLE LEADER JATIM 2010"
- RANCAK GERAK ANTUSIAS JATIM DIPANDU OLEH DBS4JATIM DANCER.
- FOTO SESI BERSAMA LEADER NASIONAL.DI RED CARPET RECOGNIZE.
- FIREWALK TRAINNING *
- DLL

PEMBICARA SEMINAR:

1.Bp. sunaryo platinum ent. mantan kuli bangunan kini menjadi bapak dari puluhan anak yatim dg penghasilan lbh dari 1 M dari DBS
2. Ibu. Dewi Budiarsih First Lady Platinum Ent indonesia, mahasiswi penghasilan lebih dr 1 milyar dari DBS.
3. Bpk. Andi Bawono Double Gold Ent, mantan karyawan perbankan swasta berpenghasilan 1 M. lebih dari DBS.
4. Bpk. Busro Amd. Gold Ent, mantan tukang pijet dan PNS (Pegawai Narik Sodaqoh) berpenghasilan ratusan juta rupiah dari DBS.


Exclusive Presentation :
- Bpk. Febrian Agung B P ( Presdir PT DFI ) : Grand Launching Fasilitas Member
- Bpk. Margono ( Direktur PT DBS ) : Kekuatan Support System & Kurikulum


DIHADIRI OLEH :
PRESDIR PT DFI BP.FEBRIAN AGUNG BP.
DIRUT DBS BP. MARGONO
TOP LEADER NASIONAL BP. RANDU SEKTI WIBOWO 5 PLATINUM ENT.
BP. I.GEDE MULIARTA PLATINUM ENT.
BP. SUNARYO platinum ent.
BP. ANDI BAWONO DOUBLE GOLD ENT.
BP. BUSRO GOLD ENT.
bp. zein supratman gold ent.
bp. bikian ahon gold ent.
bp. budiyanto silver Ent.
ib. destrin makangiras silver ent.
bp. Moch.Iqbal Bronze ent.
bp. bambang cahyo bronze Ent.
bp. david eka yunanto bronze ent.
bp. handi wirajaya bronze ent.
bp. kusdiyanto bronze ent.
bp. jumawan bronze ent.
bp. yaminuddin bronze ent.
bp. zainuddin bronze ent.

DAN SELURUH LEADER JAWA TENGAH DAN JAWA TIMUR.

invest : Rp.50.000,-/seat


EARLY BIRD.
1. Pertanggal 20 Nov s/d 27 Nov = Rp.35.000 (min 50 tiket)
2. Pertanggal 28 Nov s/d 07 Des = Rp. 40.000,- ( min 50 tiket untk Bronze above)
3. Pertanggal 28 Nov s/d 07 Des = Rp. 40.000,- (min 25 tiket untuk under Bronze)
4. Pertanggal 08 Des s/d 12 Des = Rp 45.000,- (min 50 tiket untuk Bronze above)
5. Pertanggal 08 Des s/d 12 Des = Rp. 45.000,- (min 25 tiket untuk under Bronze)
6. Pertanggal 13 Des s/d 18 Des atau tiket box = Rp. 50.000,- (tanpa konsumsi)

Segera dapatkan tiketnya, rapatkan barisan bersama dengan smua mitra anda menuju ke puncak kesuksesan.
Go 5 Milyar and Go Freedom !!!!

Jumat, 28 Mei 2010

HOME MEETING 2 Juni 2010

DIharapkan teman2 DBS untuk hadir pada pada pertemuan hari Rabu, 2 Juni 2010..jam.18.00WIB. Tempat Rumah Dani Semambung atau Balai Desa semambung..Acara presentasi DBS dan marketing Plan dari Leader Bandung..Peraih GOLD ENTREPRENEUR & SILVER ENTREPRENEUR ...Go Succes..Go DBS

Jumat, 14 Mei 2010

AUDIOBOOK 7 Langkah sukses bp.Randu


Hampir setiap hari saya mendengarkan AUDIOBOOK bp.randu yang berisi 7 Langkah sukses.yang dibawakan oleh ENTREPRENEURMUDA yang lebih dulu sukses dari kita..diantaranya Bp.Margono,Bp. Didin,Bp.andhika,Bp.Satriyo..semoga kesusesan mereka akan menular kepada kalian semua...
by. B.zay

Label:

Coba Motivasi Diri Anda Sekarang Juga


Setelah..sekitar seminggu yang lalu saya tak sengaja jalan2 didaerah kotabaru Driyorejo saya mampir ditoko..ternyata ada buku yang sangat unik,menarik yang dan tinggal 1 buku saja.harganya Rp.20.000,-.setelah saya baca sekitar 25 lembar awal..belum saya teruskan s/d posting blog ini.

LUAR BIASA..buku tersebut mampu membuat saya tersentak, dan membuat Merinding heran..Sangat DAHSYAT penulis memberikan petuah kepada pembaca, memberikan nasehat agar kita menyiapkan ibarat KAPAL...untuk menghadapi OMBAK yang akan datang..ISTRI TERCINTA sayapun mengatakan.ayo wake up ...semangat untuk melakukan Perubahan..

Buku tersebut mampu membangunkan semangat anda untuk bangkit,,bangkit..dan untuk mempersiapkan tantangan yang akan kita hadapi dimasa akan datang..kita disuruh menjadi orang yang jujur agar dengan mudah melewati masa yang akan datang tersebut..setidak tidaknya kita lebih siap..
by. B.zay.
UNTUK selanjutnya ..bisa anda baca sendiri..
Terima Kasih.BP. ROBERT T.KIYOSAKI..(Rich Dad Prophecy)..

Label:

Jumat, 07 Mei 2010

CREATIVE DBS TEAM

segera dibuka..komunitas.wilayah tenaru driyorejo dan sktarnya. Komunitas CREATIVE DBS TEAM..TENARU info slanjtnya..hub.b.zay. dan SELAMAT DATANG DJALUR DBS JALUR BISNIS YOURS REALIZE DREAM COME TRUE

komunitas dbs semambung ke NDT AKBAR SURABAYA

team dbs semambung insyaALLAH brangkat NDT SURABAYA bersama start dari mabes dbs smambung..brangkat Minggu 16 mei 2010 jam.08.00 wib..bagi yg berminat sgra contac b.zay..CP.085648660832

INFO LEADER DARI BANDUNG

akan ada presentasi..yang dahsyat.dari leader dari bandung bpk.tajudin..

NDT dbs AKBAR SURABAYA

kami harapkan..para calon leader .dan membr dbs semambung untuk dapat hadir
pada NDT AKBAR DBS hari minggu.16 mei 2010 Tempat gedung bumi mandiri lt.13. jam.10 sd selesai.

NDT AKBAR JAWA TIMUR
Thursday, 08 April 2010 16:22 | | |
REALIZE THE DREAM COMES TRUE
Waktu: Minggu, 16 Mei 2010
Pukul: 10:00-14:00
Tempat: Ruang Bougenville Penthouse Lt 13 Gedung BUMI MANDIRI
JL. Basuki Rahmat SURABAYA JAWA TIMUR.
Pembicara : TOP LEADER JAWA TIMUR
HADIRI DAN AJAK SEMUA MITRA ANDA
GO PLATINUM.
Segera dapatkan tiketnya
di Kantor Perwakilan Surabaya Jawa Timur, quot max 500.

Selasa, 02 Maret 2010

PARADIGMA MENCARI UANG

-->
Bagaimana pola pekerjaan anda saat ini?
Anda sebaiknya mempelajari pola pekerjaan anda sekarang, coba renungkan..setelah membaca sedikit uraian dibawah ini...
2 pola pekerjaan :
  • Pola 1
dianut oleh 90% orang diseluruh dunia, sedangkan di Indonesia sekitar 97% masyarakat Indonesia menganut pola ekonomi seperti ini.
Orang (90%) KERJA hanya memiliki 10% uang yang beredar. Senantiasa bekerja setiap hari untuk mewujudkan RENCANA MASA DEPAN (RMD)
Artinya Anda harus terus bekerja untuk menghasilkan uang dan mewujudkan rencana masa depan, kita ambil contoh 2 pertanyaan :
1. Apakah Anda tetap menghasilkan uang apabila Anda tidak bekerja ?
2. Sendainya Anda kerja secara terus menerus perlu berapa tahun untuk mewujudkan rencana masa depan Anda ?
(coba dihitung dengan cara “sesuatu yang pengin Anda beli” dibagi dengan “jumlah uang yang bisa Anda tabung setiap bulannya!!”)
Robert Kiyosaki memberi nasehat, jika Anda masih di pola 1 sebaiknya Anda segera mempersiapkan diri masuk ke pola 2 mengapa?
Karena pada pola 1 :
  1. Pola pekerjaan tidak aman, untuk mendapatkan uang harus membarterkan waktu & tenaga. Kalau suatu saat tidak mempunyai waktu atau tenaga ( kecelakaan, sakit, kena PHK, etc ) sehingga tidak bisa bekerja, maka tidak akan mendapatkan uang. Kemudian RMD??
  2. Memiliki penghasilan yg Linier. Penghasilan rata-rata naik 0-20% per tahun padahal kebutuhan (BBM, tabung gas, air & listrik) naik 80-200% per tahun. Jadi hidup semakin lama semakin sulit. Bayangkan, sampai kapan kita bisa memenuhi kebutuhan hidup kita?
  • Pola 2
hanya dianut oleh sekitar 10% orang di dunia tetapi mereka menguasai 90% uang di dunia.
Orang (10%) KERJA membangun ASET menghasilkan UANG (90%) untuk mewujudkan RENCANA MASA DEPAN
Artinya Anda bekerja untuk membangun Aset Katakanlah hanya selama 6–12 bln. Asyiknya, setelah Aset terbentuk walaupun Anda tidak bekerja, Aset akan menghasilkan uang secara terus menerus, selain itu Pola 2 memiliki potensi penghasilan yang tidak terbatas. Jadi pasti dengan sangat mudahnya Anda dapat mewujudkan Rencana Masa Depan yang Anda inginkan. Namun tidak banyak orang yang menjalankan pola 2 ini. Banyak alasan yang menyebabkan mereka mengurungkan niatnya untuk membangun ASET. Salah satu diantaranya adalah terbatasnya MODAL dan kurangnya keahlian.
Sekarang permasalahannya aset itu seperti apa saja? Didalam buku Cashflow Quadrant, dijelaskan ada 3 cara membangun Aset bagaimana caranya..datang aja ke Home meeting kami akan ada penjelasannya disana.

Sumber : System for succes hal.7 

Label: ,

TIPS SETTING GPRS HANDPHONE

SETTING GPRS

  1. Berikut saya berikan cara setting GPRS pada Handphone anda
  • • Setting GPRS Secara Otomatis
  • Kirim SMS ke 3939 dengan isi pesan :
  • GPRS [Merk HP] [Type HP]
  • Contoh :
  • - GPRS Nokia 7650
  • - GPRS Ericsson T68
  • GPRS SE P800
2. Setting GPRS Secara Manual Setting Parameter GPRS :
Connection name : M3-GPRS
  • Access point name : www.indosat-m3.net
  • User name : gprs
  • Password : im3
  • Authentication : Normal
  • Homepage : http://wap.indosat-m3.net
  • IP address : 010.019.019.019
  • Port : 9201 (standard), 8080 (proxy)
SELAMAT MENCOBA
..b.zay

Sabtu, 27 Februari 2010

AFTA 2010 (Asian Free Trade Area 2010)

Penjelasan secara singkat ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.


AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

Sabtu, 20 Februari 2010

HOME MEETING


PENGERTIAN - HOME MEETING

Wadah untuk melaksanakan kegiatan presentasi bisnis DBS di rumah atau tempat pertemuan. Ibaratnya seperti warung / outlet atau tempat usaha kita. Home meeting sebaiknya juga merupakan sebuah DBS-Node / dealer e-card.

Tujuan

Duplikasi massal customer atau Grup & mendapatkan jaringan dalam jumlah yang banyak.

Pembentuk

Seluruh grup DBS-Team yang sudah mempunyai Hak Usaha di DBS. Diharapkan sudah bisa presentasi, kalau belum bisa harus mau belajar & bekerja sama dengan orang lain.


Tempat

* Di rumah orang yang sudah mempunyai Hak Usaha DBS.

* Letak rumahnya sebaiknya di sentral dari anggota group sehingga dapat dijangkau dengan mudah.

* Alamat rumahnya mudah dicari.

* Mempunyai ruangan yang cukup luas menampung minimal 10 orang dan tidak mengganggu aktifitas lainnya.

* Ruangan tersebut tidak pengap.

* Menggunakan tempat duduk, kursi atau lesehan (karpet / tikar)


JADWAL

* Harus rutin, minimal 1 x tiap minggu.

* Harus tepat waktu sehingga tidak merepotkan pemilik rumah.

* Sebaiknya memanfaatkan hari dimana Anda dan rekan-rekan Anda tidak sibuk.


5 KUNCI SUKSES HOME MEETING

1. Sekali Home Meeting dibentuk jangan sampai pernah ditutup / dibubarkan.

2. Usahakan yang punya komitmen dijadikan terlebih dulu terutama yang menyediakn tempat Home Meeting.

3. Kalau sudah disatu tempat ada home meeting maka buat lagi home meeting lainnya, tetapi home meeting yang lama jangan pernah ditinggalkan.

4. Jangan pernah membicarakan hal-hal yang negatif kepada partner bisnis (Positif down – Negatif Up)

5. Usahakan untuk tidak pernah absen / tidak hadir karena berguna untuk motivasi pribadi maupun pengembangan ketrampilan / skill.


Rabu, 17 Februari 2010

Bersykur Dengan Nikmat Yang Diberikan.Sekarang Juga

Bersyukurlah dengan diri anda saat ini, apa yang anda miliki sekarang pergunakanlah untuk berbuat sesuatu. Buatlah kehidupan di sekitar anda menjadi lebih baik. Lebih baik mandi keringat sekarang daripada bermandi air mata di masa depan..Berjuanglah terus GO FREEDOM!

ALhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepa Allah SWT mealui PT.DUTA4 FUTURE.CO.ID dengan sistem DBS. Berawal dari tekad untuk berusaha membiuat perubahan pada diri dan keluarga, yang sebelum gabung di DBS hidup serba kekurangan,.akhirnya 2 bulan berlalu dan mulai menikmati Hasil.. Alhamdulillah Ya Allah.. Semoga kita termasuk orang2 yang selalu bersyukur...
  • B.ZAY.

Jumat, 29 Januari 2010

Asas Transaksi Bisnis Syariah Dalam DBS

Bisnis Jaringan DBS bukan sistem transaksi Fasid

image

Oleh : Dr. Ija Suntana, M.Ag

(Pakar Politik Ekonomi Islam, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan GUnung Djati Bandung)

Pengertian asas dalam tulisan ini adalah landasan dasar teori dan hukum transaksi. Adapun transaksi bisnis syariah adalah hubungan antar perorangan atau para pihak menyangkut harta, baik perikatan atau jual beli, yang sesuai dengan tataatur hukum Islam. Asas-asas transaksi bisnis Syariah dapat mengukur halal atau tidaknya suatu aktivitas bisnis. Asas-asas bisnis syariah merupakan alat ukur sah atau tidaknya suatu transaksi. Bila suatu aktivitas bisnis berdiri di atas asas-asas tersebut, maka dikatakan sebagai bisnis yang sah dan halal. Sedangkan, bila tidak demikian, maka dikatakan sebagai bisnis fasid (cacat hukum) dan haram.

Asas-Asas Transaksi Syariah
1. Tabaddul al-Manafi (Manfaat Bersama)
Tabaddul Al-Manafi' mengandung arti bahwa setiap bentuk transaksi ekonomi harus memberikan keuntungan bersama bagi para pihak yang terlibat. Asas ini mengeleminasi kegiatan perjudian (maisir) yang hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lain. Asas ini mengharuskan terjadinya kerjasama antarindividu atau pihak-pihak dalam suatu jaringan bisnis untuk saling topang dalam meraih keuntungan. Seorang upline bertanggung jawab terhadap keberhasilan downline-nya dan juga downline berkewajiban menopang keberlanjutan upline-nya, sehingga akan tercipta manfaat bersama di antara kedua belah pihak. Asas manfaat bersama (tabadul al-manafi') menantang suatu tindakan setiap pelaku bisnis agar mendorong mitranya mau berbuat yang terbaik dengan bekerja keras, ulet, dan disiplin. Ada dua upaya yang harus dilakukan dalam melakukan hal tersebut, yaitu (1) mendorong motivasi, (2) memberikan pelatihan. Motivasi individu terkait secara erat dengan ideologi, target, dan tujuan hidupnya. Sementara itu, tidak mungkin memotivasi individu untuk melakukan yang terbaik bagi dirinya dan orang lain tanpa adanya suatu kemampuan mumpuni tentang hal demikian. Untuk itu, setiap individu harus diberi keprigelan atau kecapakan melalui pelatihan yang berbobot dan efektif. Dan, memotivasi individu untuk melakukan yang terbaik harus dibarengi dengan jaminan bahwa kepentingan pribadi mereka terpenuhi dan prestasi mereka akan dihargai dengan fee-fee tertentu yang memuaskan.

2. Al-Tadâwul (Pemerataan)
Pada tingkat makro, asas ini menghendaki agar agar harta berputar secara merata di antara masyarakat, baik yang kaya maupun yang miskin, sehingga tidak terjadi pemusatan kekayaan. Pada tingkat mikro-sebagai contoh dalam suatu bisnis jaringan-asas pemerataan (al-tadawul) mengandung arti bahwa keuntungan tidak hanya dirasakan oleh segelintir orang, melainkan terdistribusikan secara merata di antara para pihak yang terlibat, baik upline maupun downline. Pemerataan harus dibangun dengan sebuah sistem aplikatif yang secara otomatis mengurai pemusatan keuntungan di tingkat atas-tidak merembas ke tingkat bawah-baik dalam bentuk keuntungan prosentase, subsidi, atau bentuk lainnya yang mengandung makna pemerataan.

3. 'An Taradhin (Suka Sama Suka)
Asas suka sama suka ('an taradhin) mengandung arti bahwa setiap bentuk aktivitas bisnis, baik antaraindividu atau antarpihak, harus berdasarkan kerelaan masing-masing. Kerelaan yang dimaksud di sini adalah baik kerelaan menerima atau menyerahkan kekayaan yang dijadikan objek transaksi. Suka sama suka bukan berdasarkan nilai subjektivitas pelaku, melainkan didasarkan pada objektivitas keuntungan yang terdapat di dalam suatu transaksi. Bisa saja seseorang ikut suatu aktivitas bisnis, karena orang yang mengajaknya adalah suami atau isterinya, sekalipun dia mengetahui bahwa di dalamnya terdapat kerugian terhadap kekayaannya. Dengan demikian, kerelaan ('an taradhin) harus didukung oleh motif keuntungan bersama, bukan motif ikatan emosional.

4. 'Adamul Gharar (Bebas Tipu Daya)

Asas bebas tipu daya ('adamul gharar) mengandung arti bahwa setiap aktivitas bisnis tidak mengandung jebakan yang menyebabkan salah satu pihak merasa rugi dan hilangnya unsur kerelaan. Asas bebas tipu daya mengharuskan pelaku transaksi bisnis menjelaskan unsur keuntungan dan kerugian yang akan dihadapi bersama. Pelaku transaksi tidak boleh menutup-nutupi potensi kerugian dan menyembunyikan potensi keuntungan kepada mitra bisnisnya. Asas bebas tipu daya menghendaki agar mitra transaksi disadarkan bahwa dalam aktivitas apapun pasti ada masalah yang perlu dipecahkan dan bisa diatasi. Asas bebas tipu daya mengandung arti juga bahwa suatu transaksi bisnis harus memiliki objek yang jelas dan kasat mata, bukan transaksi tanpa objek (benda) atau memperjualbelikan alat tukar. Dengan demikian, dalam syariat Islam tidak dihalalkan menjualbelikan alat tukar (seperti uang) dalam bentuk renten.

5. Faktubûh (Ketercatatan)
Asas ketercatatan (faktubûh) mengandung arti bahwa suatu transaksi bisnis harus memiliki dokumen yang jelas dan valid. Asas ketercatatan menghendaki agar data-data para pelaku transaksi terketahui oleh semua pihak. Asas ketercatatan melarang transaksi gelap yang tidak memiliki dasar-dasar dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bila berhubungan dengan suatu badan usaha, pastikan bahwa badan tersebut memiliki data-data yang valid dan diakui secara legal oleh negara. Asas ini merupakan jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan data para pihak. Asas ini diambil dari salah satu ayat Al-Quran yang menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertransaksi tidak tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya," (QS Al-Baqarah [2]: 282).


Menakar Kehalalan Bisnis Jaringan DBS
Analisis Selayang Pandang


Untuk menilai halal atau tidaknya bisnis sistem jaringan yang diselenggarakan oleh PT. Duta Business School yang memasarkan produk-produk dari PT. Duta Future International (DFI) dapat ditakar dengan lima asas transaksi syariah di atas. DBS merupakan badan usaha yang memiliki legalitas. Hal ini terbukti dengan keberadaan DBS yang memiliki SIUP, TDP, NPWP, dan SK Menteri Hukum dan HAM. Sementara itu, para pihak yang terlibat di dalamnya, mulai dari owner hingga members, terdata secara jelas dan valid. Dilihat dari asas ketercatatan (faktubûh), DBS merupakan badan usaha yang legal dan bukan lembaga yang menyelenggarakan aktivitas gelap. Dalam hal ini akvititas bisnis DBS telah berdiri di atas asas ketercatatan (faktubûh).
Dilihat dari asas tabaddul al-manafi', setiap bentuk transaksi di DBS memberikan keuntungan bersama bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, baik bagi member maupun bagi owner perusahaan. Bisnis DBS bukan aktivitas perjudian (maisir) yang hanya menguntungkan pihak pemilik perusahaan dan merugikan pihak member. Di dalam jaringan bisnis DBS telah terjadi kerjasama antarindividu atau para pihak yang saling topang dalam meraih keuntungan. Para upline di DBS selalu mengusahakan keberhasilan downline-nya, juga para downline-nya menopang keberlanjutan upline-nya, sehingga di dalamnya tercipta manfaat bersama (tabadul al-manafi') di antara para pihak.
Dilihat dari asas pemerataan (al-tadawul), keuntungan di DBS tidak hanya dirasakan oleh segelintir upline, melainkan terdistribusikan juga secara merata di antara para downline. Pemerataan ini telah terbangun dengan sebuah sistem aplikatif yang secara otomatis merembaskan keuntungan kepada semua pihak, yaitu melaui sistem subsidi, baik subsidi franchise maupun subsidi royalty.
Dilihat dari asas suka sama suka ('an taradhin), setiap jenis transaksi di DBS, telah dilakukan secara suka sama suka atau berdasarkan kerelaan masing-masing. Kerelaan dalam DBS tercermin dalam hal keanggotaan yang tidak dipaksa dan penyerahan sejumlah uang yang disepakati oleh para member. Suka sama suka di DBS tidak didasarkan pada nilai subjektivitas pelaku, melainkan didasarkan pada objektivitas keuntungan yang terdapat di dalam bisnis jaringan yang dibangun.
Dilihat dari asas bebas tipu daya ('adamul gharar), sistem bisnis jaringan DBS tidak mengandung jebakan yang menyebabkan salah satu pihak merasa rugi dan hilangnya unsur kerelaan. DBS secara clear menjelaskan unsur keuntungan dan resiko yang akan dihadapi bersama. DBS tidak menyembunyikan potensi keuntungan kepada para membernya dan menutup-nutupi resiko yang akan dihadapi. DBS secara tegas menyadarkan bahwa dalam aktivitas apapun pasti ada masalah yang perlu dipecahkan dan bisa diatasi. Dalam hal objek, DBS tidak mentransaksikan kegiatan tanpa objek dan tidak memperjualbelikan alat tukar (uang). DBS mentransaksikan keagenan pulsa dan lisensi hak usaha kepada para member untuk menggunakannya sebagai wahana berbisnis melalui jaringan DBS.
Bila ditakar dengan lima asas di atas, bisnis jaringan DBS telah memenuhi asas-asas transaksi syariah. Dengan demikian, bisnis sistem jaringan DBS telah memenuhi unsur kehalalan dan bukan sistem transaksi yang cacat hukum (fasid).
(lebih lengkap di Tabloid-DBS versi cetak edisi IV Milad DFI ke 2)